RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) Bulukumba, HM Daud Kahal angkat bicara terkait tudingan Surat Pertanggungjawban (SPj) anggaran fiktif yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, tudingan tersebut sudah jauh dari akar permasalahan awal, yakni pemutusan kontrak kerja tenaga honorer di instansinya.
Meski begitu, Daud mengapresiasi langkah bawahannya yang mengungkap dugaan SPj fiktif yang menurutnya sebagai upaya menggiring opini publik. Secara gamblang, Daud menjelaskan syarat mutlak untuk mencairkan anggaran harus disertai bukti-bukti pendukung dan ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pihak Penerima, diverikasi oleh pejabat terkait yang meneliti setiap anggaran kegiatan.
“Keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) tidak akan mencairkan kalau tidak melalui proses itu. Semuanya yang dianggap sesuai dengan dokumen, cair. Kecuali yang tidak. Tapi kan cair,” jelasnya.
Secara teknis, lanjut Daud, seluruh anggaran kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibayarkan melalui rekening kantor. Kemudian anggaran tersebut ditransfer ke masing-masing pihak yang menerima berdasarkan kwitansi .
“Dana yang ditransfer sesuai rekening yang ada di situ (SPj). Kan bisa dicek direkening mana transferan itu ditujukan,” ujarnya.
Lebih jauh, Daud menjelaskan, SPj yang dipersoalkan merupakan beberapa kegiatan dalam satu paket yang totalnya mencapai sekira Rp Rp 86 juta. SPj ini, kata dia, diajukan di saat terakhir pengajuan pencairan dana tahun anggaran pada akhir Desember 2023 lalu.
“Kalau ada satu item kegiatan di antara SPj yang tidak bersayarat semuanya tidak diproses. Jadi waktu itu saya dikonfirmasi pihak BPKPD, sisa SPj-ku (Diskominfo) yang belum masuk. Jadi saya minta dimediasi oleh kepala BPKPD dengan Inspektorat supaya diberi waktu untuk diajukan dua jam terakhir pengajuan SPj karena banyak kegiatan yang harus dibayar,” ujarnya.
Lebih jauh, Daud menjelaskan, SPj yang dipersoalkan merupakan beberapa kegiatan dalam satu paket yang totalnya mencapai sekira Rp Rp 86 juta. SPj ini, kata dia, diajukan di saat terakhir pengajuan pencairan dana tahun anggaran pada akhir Desember 2023 lalu.
“Kalau ada satu item kegiatan di antara SPj yang tidak bersayarat semuanya tidak diproses. Jadi waktu itu saya dikonfirmasi pihak BPKPD, sisa SPj-ku (Diskominfo) yang belum masuk. Jadi saya minta dimediasi oleh kepala BPKPD dengan Inspektorat supaya diberi waktu untuk diajukan dua jam terakhir pengajuan SPj karena banyak kegiatan yang harus dibayar,” ujarnya.
Bahkan, Daud mengaku, banyak kegiatan di Diskominfo pada tahun 2023 lalu yang tidak dapat dibayarkan, misalnya perbaikan kendaraan dinas, bahkan ada beberapa honorer atau pihak ketiga yang terpaksa tidak menerima insentif.
“Sebenarnya banyak yang tidak terbayar, banyak sekali. Sementara ada pengembalian (anggaran). Malah ada pihak ketiga yang tidak dibayar honornya, ada tiga orang. Saya sudah desak untuk dibayarkan, tapi tidak mauki bendahara katanya harus persetujuan sekretaris. Malah yang bersangkutan memilih untuk mengembalikan anggaran sekira Rp 17 juta lebih,” bebernya.
Daud sekali lagi menegaskan, pemberhentian empat tenaga honorer di instansinya tidak ada kaitannya dengan tudingan SPj fiktif seperti yang digemborkan bawahannya. Menurutnya, kebijakan tersebut murni sebagai bentuk efisiensi sebagai dampak dari pengurangan pagu anggaran di Diskominfo tahun 2024 ini.
“Salah satunya sebenarnya pokok besarnya ini maslah adalah pengurangan pagu anggaran dari 2023 ke 2024 sebesar Rp 400 jutaan. Ada beberapa kegiatan yang tidak jalan lagi. Jadi saya berpikir tidak bisa ini uang dihabiskan untuk pihak ketiga, kita sesuaikan kebutuhan,” imbuhnya.
Saat ini, Daud mengaku polemik yang terjadi di internal Diskominfo telah mendapat atensi dari Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Begitu pun Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saya sudah dimediasi dan diminta penjelasan oleh BKD dan bapak bupati untuk penyelesaiannya. Dan saya siap menjalankan arahan pimpinan. Ada beberapa pertimbangan-pertimbangan untuk mereduksi masalah ini,” tutupnya.
Sebelumnya, mantan bendahara Diskominfo Bulukumba, Risnawati mengungkap adanya dugaan SPj fiktif di Diskomindo. Menurutnya, terdapat beberapa item kegiatan yang diajukan tidak melalui verifikasi. Bahkan dokumen tersebut tidak dibubuhi tanda tangannya selaku bendahara dan Sekretaris Diskominfo, Hj. Andi Endang selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau verifikator.
“Jadi saya yang perintahkan Adriani untuk mengambil berkas itu di keuangan (BPKAD). Karena ada berkas yang diajukan tidak saya ketahui tapi ada dalam pengajuan,” tegasnya.
Risnawati menerangkan, jumlah SPj yang diajukan ke BPKAD sudah sesuai dengan anggaran yang dialokasikan senilai kurang lebih Rp 86,5 juta. Namun beberapa SPj tidak sesuai dengan item kegiatan yang dilaksanakan.
“Jadi setelah saya cek kembali ada berkas yang ternyata tidak sesuai. Jadi saya putuskan tidak mengajukan agar tidak menjadimasalah kemudian hari,” jelasnya.(**)
Komentar