Polisi tindaki pelanggar marka jalan di depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian polres Bulukumba melalui unit satlantas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu jalan di jalan Srikaya depan RSUD Andi Sultan daeng Radja 25 Maret 2024.

Informasi yang dihimpun wartawan mengatakan kalau sejumlah petugas lalulintas mendapati sejumlah kendaraan yang parkir dibawah rambu larangan parkir di jalan Srikaya.

Kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran marka jalan langsung dilakukan sanksi dengan tilang eletronik.

” Lansung kenna tilang electronik oleh polisi ,bukan tilang manual,” kata Andri pengendara yang melintas.

Terlihat polisi langsung menggunakan alat tilang electronik terhadap kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir.Pelanggaran tersebut di dominasi oleh kendaraan roda empat (mobil).

Bukan hanya itu kendaraan yang melanggar aturan satu jalur juga ikut ditindak polisi.

Kasat lantas polres Bulukumba AKP Muh Idris melalui KBO Iptu Anwar menbenarkan hal tersebut.

Menurut Anwar kalau sejumlah anggota lalulintas telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalulintas khusus Marka jalan di depan RSUD Andi Sultan daeng Radja.

Anwar berharap agar pengendara bisa menaati aturan lalulintas termasuk tidak parkir dirambu larangan parkir serta tidak melawan arah dijalur satu arah. (**)

Komentar