RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Januari sampai Mei 2024 ini tercatat sudah sejumlah oknum anggota polisi di kabupaten Bulukumba dilaporkan ke propam terkait dugaan kasus penganiayaan.
Dari data yang dihimpun wartawan dua diantaranya adalah oknum anggota polisi yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah hukum polres Bulukumba.
Kasus pertama oknum polisi dilaporkan dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap dua petugas keamanan pasar, selanjutnya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi SMA dan baru-baru ini adanya korban yang mengaku disiksa dan dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba oleh oknum anggota polisi.
Dari tiga kasus tesebut dua oknum anggota Polisi telah ditahan oleh propam polres Bulukumba sementara satunya lagi sementara masih sementara proses penyelidikan.
Kepala Seksi ( Kasi propam ) polres Bulukumba Kompol H Nuryadin mengatakan kalau pihaknya tidak akan tebang pilih dan akan berlaku secara profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap para oknum anggota yang terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik kepolisian.
Mantan Kapolsek Ujungbulu ini mengatakan dua orang oknum anggota untuk sementara diamankan oleh propam dan dalam pengawasan. (**)
Komentar