RUBRIK.co.id- Tahun 2025 mendatang Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) diwacanakan akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga.
Munculnya wacana tersebut ditanggapi sejumlah pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari komisi III.
Politisi partai Nasdem yang juga wakil ketua komisi III DPR-RI Ahmad Syahroni kepada wartawan mengatakan penerapan nomor SIM sesuai dengan KTP dinilai sangat bagus untuk menciptakan birokrasi yang sederhama sehingga tidak terasa berbelit-belit untuk warga yang melakukan permohonan pembuatan SIM sekaligus bisa memberikan kemudahan untuk kepolisian dalam melakukan indentifikasi.
“Kalau saya mendukung karena ini merupakan terobosan yang sangat efektif dan bagus,” ujar Ahmad Syahroni.
Menurut Ahmad Syahroni penggunaan NIK KTP bisa dengan mudah kepolisian nantinya bisa melakukan pengecekan dan pengindentifikasian secara mudah.
Namun Ahmad Syahroni menambahkan kalau trobosan ini dilakukan pihak kepolisian harus melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Dukcapil kementrian dalam negeri agar nantinya penggunaanya kedepan bisa aman dan tidak mudah disalah gunakan,” katanya.
” Yang saya kuwatirkan adanya oknum yang sengaja melakukan pembobolan data yang dirugikan pasti masyarakat, apalagi saat ini sudah era siber,” ujarnya.
Bukan hanya itu Ahmad Syahroni berharap dan meminta penggunaan NIK dalam SIM nantinya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi agar tidak ada riak-riak ditengahmasyarakat. (**)
Komentar