RUBRIK.co.id,MAKASSAR- Bripda MA oknum anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan diduga tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri usai tertangkap basah dengan wanita idaman lain.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan bripda MA viral di sejumlah media sosial saat dipergoki sang istri bersama dengan perempuan lain yang diduga selingkuhan dari MA.
Istri Bripda MA berisial DA 23 mengaku kalau suaminya saat ini petugas disatuan pelayanan markas (Yanma,) Polda Sulawesi Selatan.
Karena tidak terima dengan kelakuan ddau MA sang DA sudah melaporkan suaminya dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Saya sudah laporan Briptu MA di Ditreskrimum Polda Sulsel dalam laporan penganiayaan,” kata DA kepada wartawan.
Ditambahkan DA kasus penganiayaan yang dialaminya berawal dirinya curiga sang suami akan jalan dengan wanita idaman lain. Kemudian, DA bersama seorang rekannya coba buntuti sang suami mengunakan motor.
Saat dibuntuti DA menangkap basah suaminya menemui wanita selingkuhannya di salah satu indekos di kota Makassar.
” Siapa tidak sakit hati suami saya jemput perempuan lain di indekos,” kata DA
Bahkan DA secara terang-terangan mengaku sempat melihat langsung sang suami bermesraan dengan wanita selingkuhannya. Perasaan DA berkecamuk dan teriris melihat suami berpelukan mesra dengan wanita tersebut. DA saat tak berpikir panjang langsung menghampiri lalu menarik pintu mobil suaminya.
“Pas saya balik saya liat mereka berpelukan. Jadi, akhirnya saya tarik itu pintu mobilnya,” katanya DA mengatakan saat dirinya menarik pintu mobil membuat suaminya panik. Sang suami kala itu coba langsung menancap gas mobil hingga membuat sang istri terseret jauh dari lokasi awal.
“Jadi, saya sempat terseret sekitar 10 meter dan terlempar karena saya tarik pintu mobil dan bersamaan dia jalankan juga mobilnya,” ujarnya. Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Bripda Akbar telah ditangani. Menurut dia, Bripda Akbar juga sudah diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk jalani pemeriksaan.
“Sudah diamankan (Bripda Akbar) untuk diproses,” kata Kombes Zulham, saat dikonfirmasi, pada Selasa 28 Mei 2024
Dia menyebut Bripda Akbar sudah ditahan pada penempatan khusus (Patsus) “Dia (pelaku Bripda Akbar) kita Patsus atau sel,” sebut Zulham.
Lebih lanjut, Zulham mengaku belum bisa menjelaskan terkait proses hukum yang akan dijalani pelaku. Kata dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Sekedar informasi, Bripda Akbar ternyata pernah terlibat kasus miring lainnya. Oknum polisi tengil itu pernah diproses oleh Propam Polres Soppeng atas kasus pernikahan siri.
Saat itu, Bripda Akbar sempat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH. Namun, seiring berjalan waktu Bripda Akbar batal dipecat dan hanya disanksi demosi.(**)
Komentar