Wow Fantastik, kerugian negara kasus korupsi timah bukan Rp271 T tapi Rp300 Trilliun 

RUBRIK.co.id- Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari merinci besaran kerugian negara di kasus korupsi tata niaga komunitas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 Trilliun.

Hasil perhitungan ini berbeda dengan hasil perhitungan sebelumnya yang hanya diangka Rp271 Trilliun. Perhitungan ini muncul setelah dilakukan koreksi.

Menurut Agustina Arumsari perhitungan koreksi melibatkan sejumlah ahli.

” Kami lakukan perhitungan dengan melibatkan beberapa pihak termasuk ahli dan akhirnya kesimpulan akhir total kerugian negara adalah Rp30 T bukan Rp271 T,” ujarnya Rabu 29 Mei 2024.

Agustina merinci kerugian negara Rp300 Trilliun meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ikut ditimbulkan dari kasus timah ini.

“Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun,” rinci Agustina.

Lanjut Agustina dari kerugian tersebut juga termasuk didalamnya yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun,” tambah dia.

Agustina menerangkan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara. Sebab, terang dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.(**)

Komentar