RUBRIK.co.id – Pembagunan IKN terus digenjot oleh pemerintah pusat melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).
“Rencana groundbreaking keenam kita baru mau rapat malam ini, tapi info awal yang saya terima itu 4 dan 5 Juni,” ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga Jumat 31 Mei 2024.dikutip dari Antara.
Menurut Danis, penyelenggaraan groundbreaking di Ibu Kota Nusantara dikelola oleh Otorita IKN.
Kementerian PUPR melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN mengungkapkan groundbreaking atau peletakan batu pertama tahap 6 di Ibu Kota Nusantara (IKN) direncanakan pada 4-5 Juni 2024.
IKN direncanakan dibangun sebagai kota untuk bekerja, layak huni, tempat rekreasi dan menimba pendidikan.
Dengan demikian ekosistem di IKN menjadi komplit sebagai kota untuk bekerja, layak huni, tempat rekreasi dan menimba pendidikan.
Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran II mengenai Rencana Induk IKN dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa prinsip dasar pendidikan di KIKN secara keseluruhan akan diarahkan pada konsep pendidikan abad 21 yang selaras dengan visi pendidikan di KIKN, yaitu membangun ekosistem pendidikan terbaik untuk memenuhi kebutuhan talenta masa depan di klaster ekonomi serta menjadi teladan penyelenggara pendidikan tinggi dan meningkatkan taraf hidup.
Arah perencanaan, konsep dan strategi pendidikan di Kawasan IKN (KIKN) didasarkan pada beberapa pertimbangan yakni intervensi di tingkat kejuruan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan talenta dari klaster ekonomi baru karena sekitar 60 persen dari proyeksi pekerjaan di 2045 bersifat kejuruan.
Kemudian penting untuk meningkatkan ketersediaan pendidikan tersier lanjutan di bidang science, technology, engineering, and mathematics (STEM) dan manajemen guna mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.
Dan pendidikan K-12 berkualitas tinggi menjadi kriteria utama untuk menarik minat pindahnya warga domestik dan asing serta menjadi prasyarat yang harus ada di IKN.(**)
Komentar