Disetujui Jokowi, Izin Usaha Tambang Batu Bara Untuk PBNU Segera Terbit

RUBRIK.co.id- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpeluang akan mendapat izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelolah tambang batu baru untuk mengoptimalkan organisasi keagamaan.

Memberikan izin ini menyusul adanya arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri dan sudah disetujui oleh presiden Republik Indonesia Jokowi.

Bahkan kedepanya PBNU akan diberikan konsensi batu bara cadangan untuk dikelolah sendiri demi kepentingan organisasi” ujar Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Menurut Bahlil proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

Ia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.

“Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata dia.

Presiden Joko Widodo pada Kamis 30 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).(**)

 

 

Komentar