Parangi Anggota Polisi, Tiga Pelaku Tawuran Ditangkap 

RUBRIK.co.id- Tiga pelaku tawuran diringkus Kepolsian Kembangan Jakarta Barat usai melakukan pemarangan

terhadap salah seorang anggota kepolisian

tiga pelaku yang masih remaja tersebut adalah ZF, AAP, dan RF.

” Benar ada tiga orang pelaku tawuran yang kita sementara amankan karena melakukan penganiyaan terhadap salah seorang anggota polisi,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano

Dalam proses pemeriksaan polisi diketahui ketiga pelaku terbukti melakukan tindakan kriminal dengan menyerang polisi saat hendak membubarkan tawuran.

Petugas Reskrim Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap tiga pelaku tawuran yang membacok anggota Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 3 Juni 2024.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano mengatakan

Pelaku ZF berperan melakukan pembacokan terhadap anggota polisi berinisial MN. Pelaku melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, pelaku AAP dan RF masing-masing disangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).

Polsek Kembangan Jakarta Barat dalam kasus ini menangkap delapan remaja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga yang dapat dibuktikan keterlibatannya dalam tindak kriminal.

Lima remaja lainnya tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. “Kita melakukan pembinaan karena tidak memenuhi unsur. Dalam hal ini kita panggil orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya. (**)

 

Komentar