Adik Tikam Kakak Kandung di Bulukumba Terancam Lima Tahun Penjara

RUBRIK.co.id,BUKUKUMBA- Suriadi Alias Adi 41 warga Bolacippe, desa Paenre Lompoe, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang menikam kakak kandungnya sendiri Ilham Wahyudi 43 Selama malam 4 Juni 2024 lalu terancam lima tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Kadir saat dikonfirmasi wartawan Selasa 18 Juni 2024 melalui via telpon selulernya.

Menurut Abdul Kadir pelaku Suriadi Alias Adi yang menganiaya korban dengan senjata tajam jenis badik akan dikenakan pasal 351 ayat 2 Undang-Undang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

” Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan bebarapa saksi telah diperiksa,”kata Abdul Kadir.

Sebelumnya Kasus duel maut antara kakak dan adik kandung di dusun Bolacippe, desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang,kabupaten Bulukumba Selasa malam 4 Juni 2024.

Kejadian ini berawal saat korban Ilham Wahyudi Alis Ile 43 diduga dalam kondisi mabuk minuman keras pulang kerumah , setelah sampai di dalam rumah korban kemudian mengamuk dan menampar wajah  pelaku Suriadi Alias Adi 41 yang tak lain adalah adik kandung korban sebanyak satu kali.

Karena tidak terima dirinya ditampar pelaku (kakak kandung) pelaku kemudian bergegas masuk ke dalam kamar tidurnya dan mengambil sebilah senjata tajam jenis Badik miliknya kemudian keluar kamar langsung menyerang korban secara membabi buta sehingga melukai tangan dan leher korban.

Akibat tikaman badik yang dilakukan beberapa kali membuat korban jatuh tersungkur. Namun korban kemudian berusaha berdiri kembali dengan tenaga yang tersisa korban kemudian berlari keluar rumah.

Saat korban menyelamatkan diri warga yang berada di dekat tempat kejadian perkara berusaha menolong korban dan kemudian melarikan ke RS untuk mendapatkan pertolongan.(**)

Komentar