Hati-hati Pengendara Yang Melintas di Jalan Samratulangi Kota Bulukumba Ada Penutupan Jalan

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Bagi pengendara yang hendak melintas di jalan Samratulangi (jalur dua) kota Bulukumba perlu berhati-hati dan mengurangi kecepatan pasalnya ada penutupan jalan umum di depan stadion mini Bulukumba.

Dari pantauan wartawan Jumat 21 Juni 2024 terlihat tenda berukuran besar berdiri menutupi jalan. Menurut informasi jalan tersebut ditutup untuk acara hajatan pesta pernikahan.

Kedaraan yang dari arah Makassar ke Bulukumba begitupun sebaliknya menggunakan satu jalur jalan kendati kondisi jalan sempit.

Terlihat sejumlah anggota kepolisian dari satuan lalulintas polres Bulukumba untuk mengatur arus lalulintas dari arah berlawanan.

Perlu diketahui jalan yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi, daerah, maupun nasional adalah jalan kabupaten/kota dan desa. Adapun yang dimaksud kepentingan pribadi adalah pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Meski demikian, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus ada jalan alternatif dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.dikutip dari DETIKPROPERTI Jumat 21 Juni 2024.

Tentunya diperlukan izin dari Polri untuk penggunaan jalan guna kepentingan pribadi. Gimana cara mendapatkan izin dari Polri?

Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 tahun 2022 pasal 17 ayat 2, tata cara untuk memperoleh izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

– Kapolres/Kapolresta setempat untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota

– Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa

Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan:

a. fotokopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;

b. waktu penyelenggaraan;

c. jenis kegiatan;

d. perkiraan jumlah peserta;

e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f. surat rekomendasi dari:

1. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau

2. kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.

Lalu, Polri yang sudah menerima surat permohonan izin harus segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban apakah kegiatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.

Jika diperbolehkan, maka pejabat Polri (Kapolres/Kapolresta/Kapolsek/Kapolsekta) wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.***

 

Komentar