RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Bisnis lendir (Prostitusi Online) diduga makin merajalela di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.Cara operasi bisnis ini melalui aplikasi hijau (Michat).
Dari informasi yang dihimpun wartawan Sabtu malam 22 Juni 2024 mengatakan sejumlah warga yang ditemui sedang nongkrong di sekitaran bundaran pinisi mengaku saat ini gampang untuk mengetahui adanya bisnis Lendir di kota Bulukumba.
” Saya sudah iseng-isen download aplikasi hijau (Michat) terus saya coba cari sekitaran yang menyidiakan saja esek-esek teryata memang banyak,” kata Imran salah seorang warga yang sedang nongkrong di sekitar lapangan pemuda Bulukumba.
Menurut Imran para penyedia jasa lendir biasanya mengajak pelanggannya untuk datang ke bebarapa tempat termasuk wisma dan hotel tertentu yang ada di kota Bulukumba.
” Tidak baik saya sebut nama wisma dan hotelnya tapi mereka memang standby disana,” kata Imran.
Bahkan menurutnya sangat gampang untuk mendeteksi adanya bisnis prostitusi online dengan cara mendownload aplikasi hijau dan mengaktifkan pencarian sekitar maka akan muncul para penyedia jasa pemuas syahwat.
Bahkan untuk membuktikan hal itu dinas terkait dalam hal ini satpol PP kabupaten Bulukumba dan kepolisian bisa melakukan razia di wisma, kost dan hotel yang dicurigai menyediakan jasa protitusi online.
Pelaksana Tugas Sementara (PLT) Kasatpol PP Kabupaten Bulukumba Andi Hasbullah melalui staf Kepala Seksi Operasional (OPS) Satpol PP Bulukumba Bahri mengatakan kalau persoalan prostitusi online semua orang tanggapannya sama, meresahkan masyarakat dan itu harus diberantas.
Ditambahkan Bahri satpol PP saat ini dibatasi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku yang terjaring dalam razia.Sehingga setiap kali ada pelaku yang terjaring maka anggota satpol hanya sebatas memberikan pendataan dan pembinaan.
” Kami tidak bisa lakukan tindakan tegas seperti proses secara hukum sehingga hanya sebatas pembinaan,” ungkap Bahri Minggu 23 Juni 2024.
Lanjut Bahri dengan penerapan sanksi pembinaan tidak membuat para pelaku jera. ***






