Daerah  

Pro Kontra Penutupan Jalan Umum Untuk Acara Hajatan di Bulukumba, Berikut Aturannya

5252024222816
Ketfo : Penutupan jalan Samratulangi (jalur dua) bebarapa hari lalu untuk hajatan

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Beberapa hari terkahir di sejumlah titik dalam kota Bulukumba terlihat sejumlah warga mengelar acara hajatan terutama pesta pernikahan sampai ada yang menutup jalan umum.

Pro kontrapun bermunculan dari penutupan jalan umum tersebut.Sejumlah warga menyesalkan dan adapun warga yang mendukung penutupan jalan umum.

Menurut Herul 34 salah seorang pengendara yang melintas di jalan Bakti Adiguna dimana adanya penutupan jalan umum mengatakan sangat menyesalkan langkah pemilik hajatan yang menutup full jalan tersebut.

” Kendati ada jalan alternatif harusnya jangan ditutup semualah jalan , kasihan pengendara yang melintas harusnya sampai tepat waktu di tempat yang dituju harus berputar-putar lagi,” kata Herul kepada wartawan belum lama ini.

Hasan 40 pengendara lainya mengatakan penutupan jalan umum untuk hajatan menurutnya tidak menjadi persoalan selama pemilik hajatan telah meminta izin kepada pihak terkait baik dari Dishub maupun kepolisian.

Menurut Hasan ada bebarapa alasan pemilik hajatan bisanya menggunakan jalan umum untuk acara karena kondisi rumah yang tidak memiliki lahan kosong untuk mendirikan tenda hajatan.

Alasan kedua menurut Hasan tidak adanya biaya pihak pemilik hajatan untuk menyewa hotel atau gedung untuk prosesi hajatan. Bahkan pemilik hajatan sebelum mengusulkan permohonan izin untuk penutupan jalan sudah mengetahui kalau ada jalan alternatif yang bisa digunakan pengendara lain untuk melintas.

” Kalau saya lihat penutupan jalan untuk hajatan di Bulukumba sudah menjadi tradisi bukan hanya di kota bahkan di pedesaan juga sering dilakukan itu oleh pemilik hajatan,” kata Hasan.

Sementara itu dikutip dari situs berita online DETIK.COM Selasa 25 Juni 2024 penggunaan ruas jalan selain untuk kegiatan lalu lintas itu diperbolehkan.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Pada pasal 127 UULLAJ menyebutkan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.

Untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Sementara itu, jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

Jika berdasarkan Perkapolri Nomor 10 tahun 2012 pasal 16 ayat 2, yang dimaksud penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Meski demikian, jika ingin mengadakan pesta pernikahan yang sampai menutup jalan atau menggunakan ruas jalan, harus mendapatkan izin oleh pihak kepolisian.

Selain itu, jalan kabupaten, kota, maupun desa dapat diizinkan untuk kepentingan pribadi jika ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif juga harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Cara mendapatkan izin Polri terkait penggunaan jalan kabupaten/kota/desa untuk pesta pernikahan
Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 tahun 2022 pasal 17 ayat 2, tata cara untuk memperoleh izin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
– Kapolres/Kapolresta setempat untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
– Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa

Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
1. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
2. kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan

Lalu, Polri yang sudah menerima surat permohonan izin harus segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban apakah kegiatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.

Jika diperbolehkan, maka pejabat Polri (Kapolres/Kapolresta/Kapolsek/Kapolsekta) wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.***