RUBRIK.co.kd,BULUKUMBA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan akan memberikan denda Rp1 juta rupiah jika ada sapi milik warga ditangkap saat operasi.
Pelaksana tugas sementara (PLT) Kasatpol PP Bulukumba Andi Hasbullah mengatakan semua pemilik ternak yang melepas bebas ternaknya maka akan membayar Rp.1 juta denda perekor.
Andi Hasbullah mengatakan kalau denda Rp1 juta tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 23 tahun 2013. Sehingga tidak ada lagi alasan pemilik ternak untuk melepas bebas dalam kota Bulukumba.
Bahkan penerapan denda ini sudah diberlakukan sejak lama dan minggu lalu warga yang ditangkap sapinya harus membayar denda.
Andi Hasbullah menghimbau semua masyarakat pemilik ternak untuk tidak melepas ternaknya secara bebas dalam kota***
Komentar