RUBBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian polres Bulukumba melalui satuan lalulintas memperingatkan sopir dan pengusaha truk pengangkut tanah dan material proyek yang melintas di jalan agar menggunakan penutup (terpal).
Penegasan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Muh Idris melalui KBO Iptu Anwar Kamis 27 Juni 2024.
Dikatakan, setiap truk pengangkut tanah dan material proyek wajib menggunakan penutup material yang diangkut.
“Masuk kota dan melewati jalan-jalan protokol wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku,” kata Anwar.
Kepolisian mengimbau agar armada dum truk tersebut menggunakan standar operasional prosedur (SOP) saat melintas dan menjalankan aktivitas mengangkut tanah serta material bangunan lainnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal,” tegas Anwar.
Diberitakan sebelumnya tumpukan tanah dan nati kerikil berserakan di salah satu ruas jalan provensi yang menghubungkan antara kabupaten Bulukumba dengan sejumlah kabupaten lainya. Tepatnya berada di desa Palambarae, kecamatan Gantarang.
Tumpakan pasir dan batu kerikil tersebut diduga berasal dari salah satu galian C tanah timbunan yang sekitar kawasan wisata Lembah Biru, desa Palambarae kecamatan Gantarang.
Akibat dari ulah para sopir Duk truk tersebut material muatan berhamburan di jalan dan sangat membahayakan pengendara yang melintas.***
Komentar