Satpol PP Bulukumba Ingatkan Peternak Tidak Lepas Liar Ternak Dalam Kota 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kabupaten Bulukumba mengingatkan kepada peternak di daerah kota melepas liar ternak seperti sapi atau kambing karena dapat mengganggu ketertiban umum.

“Petugas kami setiap hari melakukan patroli rutin dalam kota memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Apabila ada ternak yang berkeliaran, akan ditangkap dan sudah pasti akan ada denda perekornya sesuai peraturan daerah,” ujar Pelaksana Tugas Kasatpol PP Bulukumba Andi Hasbullah Sabtu 29 Juni 2024.

Menurut Andi Hasbullah kalau ada puluhan ekor sapi yang diternak dalam kota kabupaten Bulukumba yang dilepas begitu saja sehingga kerap menganggu ketertiban umum termasuk pengguna jalan.

Andi Hasbullah mengatakan kalau pihaknya sudah beberapa kali menemukan adanya ternak liar yang berkeliaran dalam kota, namun saat hendak diamankan pemilik ternak tiba-tiba datang dan menolak ternaknya diangkut.

” Kita masih berikan kebijakan untuk para pemilik ternak, namun kalau masih kita temukan nantinya pasti kita tangkap dan amankan,” tegas Andi Hasbullah.

Andi Hasbullah menambahkan setiap ternak yang ditangkap berkeliaran dalam kota baik itu sapi maupun kambing maka kita akan terapkan aturan perda termasuk denda.

Untuk satu ekor sapi akan dikenakan denda Rp.1.000.000, untuk kambing Rp.500 ribu ini diatur dalam Perda sementara untuk biaya perawatan selama ternak diamankan oleh satpol juga ditanggung oleh pemilik ternak.

Untuk uang denda yang dibayar oleh pemilik ternak nantinya akan langsung ke stor ke kasdaerah. ***

 

 

 

Komentar