Satpol PP Tertibkan Alat Kampanye, Termasuk Poster Bacabup Petahana Andi Utta 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan polisi pamong praja kabupaten Bulukumba menertibkan alat kampanye / alat peraga bakal calon bupati dan gubernur di kabupaten Bulukumba Selasa 2 Juli 2024.

Dari hasil pantauan wartawan sejumlah alat peraga seperti poster yang dipaku di pohon di tepi jalan cabut oleh anggota satpol PP.

” Untuk sementara dalam kota kita tertibkan yang dipaku di pohon,” kata Andi Hasbullah.

Menurut Andi Hasbullah semua alat peraga poster ditertibkan tanpa terkecuali.

Ia menjelaskan, aturan tentang penggunaan bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di antara ketentuan yang mengatur yakni melarang APK dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk dipaku di pepohonan.

“Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku dipohon,” ujar Andi Hasbullah.

Andi Hasbullah meminta agar para bacabup dan tim pendukungnya memperhatikan ketentuan pemasangan reklame itu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.***

Komentar