RUBRIK.co.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi dijatuhi hukuman pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 3 Juli 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan informasi tersebut menurutnnya sanksi pemecatan kepada Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sejak keputusan dibacakan,” kata Heddy Lugito
DKPP meminta Presiden Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.
“Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini,” tegasnya.dikutip dari RADAR KUDUS (JAWA POS) Rabu 3 Juli 2024.
Hasyim dituding melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan.
“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucap Maria.
Serta selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.
Menurutnya, laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu.
Sehingga, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.
“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” tegas Maria.***






