Sempat Melarikan Diri, Kakek Cabul Di Bulukumba Ditangkap Polisi 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Daeng Maji 70 tahun pria usur yang sebelumnya sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai lelaki pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 Tahun di Bulukumba akhirnya ditangkap kepolisian Rabu Selasa 16 Juli 2024.

Kejadian ini terjadi di wilayah kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Korban seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial NC (11 tahun).

Korban dan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupten Bulukumba, keduanya bertetangga rumah.

Terduga pelaku AM alias DM diamankan di oleh Tim Resmob pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 13.00 wita di tempat persembunyiannya diwilayah Kabupaten Bantaeng Sulsel.

Kakek AM melarikan diri usai perbuatan bejatnya terhadap korban NC diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan kepihak berwajib pada Rabu malam 10 Juli 2024.

Saat ini penyidik dari Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Selasa malam 16 Juli 2024.

Dihadapan penyidik, Kakek AM mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Rudapaksa berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,MH mengungkapkan pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya, ia melakukan perbuatan tersebut didalam kamar rumahnya sendiri.” Ungkap Kasat Reskrim, Rabu 17 Juli 2024.

“Korban dan terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, hanya bertetangga saja.” Sambungnya.

Lanjut kasat, dari keterangan terduga pelaku menyebut melakukan perbuatan itu berulang kali di hari yang berbeda, namun terduga pelaku tidak mengingat kapan tepatnya hanya mengingat waktu kejadian terakhir yakni pada Rabu siang 10 Juli 2024.

“Terduga pelaku Kakek AM alias DM saat ini diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim

Diinformasikan sebelumnya, Polres Bulukumba telah menerima laporan Polisi korban NC (11 tahun) pada Rabu malam 10 Juli 2024, saat melapor, korban didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bulukumba.

Dalam laporan tersebut, NC menjadi korban Rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku AM alias DM berulang kali dihari yang berbeda dirumah terduga pelaku sendiri.

Penyidik Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Bantaeng selama 6 hari setelah kejadian tersebut dilaporkan, dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada selasa siang 16 Juli 2024 di Kabupaten Bantaeng.***

Komentar