RUBRIK.co.id, GORONTALO- Bripka Firman dan Bripda Rahmat I Gani dua anggota polisi yang bertugas polresta gorontalo kota dipecat tidak dengan tidak hormat (PDTH) karena dinilai telah melanggar kode etik kepolisian Selasa 24 September 2024 lalu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan membenarkan pemecatan terhadap dua oknum anggotanya.
” Benar ada dua orang kita pecat karena terbukti melanggar kode etik kepolisian salah satunya terlibat kasus pidana,” Kata Ade Permana.
Ade Permana menjelaskan satu oknum anggota polisi di pecat karena terlibat pidana kasus narkoba dan satunya lagi meninggalkan tugas selama 30 hari
Dua oknum polisi tersebut dipecat berdasarkan keputusan kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/143/VIII/2024, dan Nomor Kep/161/IX/2024 tanggal 6 September 2024. Kedua personel polisi tersebut berasal dari Polresta Gorontalo Kota.
Kombes Ade Permana bahkan menegaskan tidak ada memberikan toleransi kepada semua anggotanya yang melanggar kode atik apalagi tindak pidana.
“Saya tegaskan tidak ada ampun bagi oknum anggota yang melanggar, ini bentuk efek jera bagi anggota,” Tegas Ade Permana.
Dirinya berharap kedepan tidak ada lagi ada oknum anggota yang bernasib sama sehingga kedepanya diharapkan semua anggota polisi untuk tidak melanggar kode etik kepolisian dan pidana.***
Komentar