RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Polres Bulukumba menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Bettu di Desa Bialo, kecamatan Gantarang dengan total anggaran Rp2,4 miliar 2020 lalu. Kamis 14 November 2024.
Informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber mengatakan kalau kasus korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak tahun 2023 lalu hampir satu tahun lamanya polisi kemudian menemukan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono melalui kepala unit (kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Agus membenarkan informasi penetapan dua orang tersangka kasus korupsi proyek irigasi Bettu di Desa Bialo, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba.
“Iye benar kita telah tetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pembagunan irigasi Bettu Desa Bialo,” Kata Agus.
Agus mengatakan proyek irigasi Bettu desa Bialo bersumber dari Anggaran APBD Provinsi Sulawesi selatan tahun 2020 dengan total Rp2,4 Miliar dari dinas PUPR.
Namun belakangan ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga polisi melalui unit tipikor polres Bulukumba melakukan langkah penyelidikan dan kemudian naik ke tingkat penyidikan.
Dari proses yang dilakukan tahun 2022 lalu penyidik tipikor telah melakukan berbagai usaha untuk mengungkap kasus ini termasuk mencari kerugian negara dengan melibatkan beberapa tenaga ahli termasuk perhitungan dari BPKP dan akhirnya memunculkan bukti kuat.
Sehingga tahun 2023 penyidik kemudian meningkatkan proses ke tingkat sidik dan tetap pada tanggal 14 November 2024 polisi kemudian ditetapkan dua tersangka.
” Proses kasus korupsi memang terbilang lama karena beberapa hal kita lakukan tidak serta merta seperti kasus pidana,” Ujar Agus.
Ditambahkan Agus dari proses tersebut dan pemeriksaan sejumlah saksi akhirnya polisi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AA dan penyedia barang berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembagunan irigasi Bettu.
Dari penetapan dua tersangka penyidik juga telah menemukan kerugian negara sebesar Rp757.773.511 juta.
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu program astacita 100 hari kerja presiden Prabowo Subianto.
Terkait adanya tambahan tersangka polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka lainya yang terlibat.
” Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kami tindak sesuai aturan yang ada, mohon doanya semoga semua bisa terungkap,” Kata Kanit Tipikor polres Bulukumba.
Selain kasus korupsi irigasi Bettu desa Bialo unit Tipikor polres Bulukumba juga sementara melakukan penyelidikan beberapa kasus korupsi lainya.***
Komentar