Belasan Orang Siswa SMA 12 Desa Balibo Kindang Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polisi

Irwan Rubrik
ilustrasi
Ilustrasi penganiayaan

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kasus dugaan penganiayaan terjadi di dalam lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA) di kabupaten Bulukumba, sebanyak belasan siswa mengalami penganiayaan Kamis 28 Agustus 2024 pukul 09:00 wita.

Dari informasi yang dihimpun wartawan mengatakan ada sekitar 12 siswa lelaki menjadi korban dugaan pemukulan didalam sekolah yang dilakukan oleh bujang sekolah SMAN 12 Balibo, kecamatan Kindang.

” Iye ada 12 teman adik saya yang dipukul tadi pagi di dalam sekolah,” Kata AS (inisial) kakak salah satu korban dugaan penganiayaan.

Menurut AS adiknya yang yang berinisial BM mengaku mendapat penganiayaan bersama dengan 11 orang temanya akibat adanya kesalah pahaman antara orang tua pelaku dan sejumlah siswa.

Sementara itu Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono melalui kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA)

Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya jumat 29 November 2024 membenarkan hal tersebut.

Menurut Ahmad Kahar kejadian penganiayaan berawal saat salah satu siswa menabrak satpam sekolah karena tidak terima ditabrak satpam sekolah tersebut mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

” Ada salah seorang siswa yang mengendarai motor menabrak satpam sekolah, kemudian korban melapor ke orang tuanya,” Katanya.

Mani 46 orang tua dari satpam sekolah yang mendapat laporan dari anaknya naik pitam dan mendatangi sekolah SMAN 12 Balibo dan mencari siswa yang menabrak anaknya. Setelah mendapatkan anak tersebut pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban dan teman-temanya dalam ruang belajar siswa.

Pelaku penganiayaan kemudian diamankan polsek Kindang kemudian pelaku dibawa ke polres Bulukumba di unit penyidik perempuan dan anak (PPA) untuk diperiksa lebih lanjut.

” Kita telah tahan pelaku sementara dalam proses pemeriksaan lanjutan,” Kata Ahmad Kahar.

Lanjut Ahmad Kahar kalau salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polsek Kindang dan tidak lama kemudian pelaku diamankan.

Ditambahkan kalau korban lainya akan dihadirkan untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Pelaku di ancam pasal
Pasal 80 KUHP ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.***