RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- RL hanya bisa pasrah dia tertuduk malu saat digelandang menuju ruang konfrensi pers Polres Bulukumba, Selasa, 14 Januari 2025.
RL merupakan bandar sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bulukumba, Rabu, 8 Januari 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan RL polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 282 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 400 juta.
Selain RL polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RT yanh diduga merupakan pemakai sabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
“Kami sudah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni RL dan juga RT. Kami menemukan 6 saset sabu,” kata dia.
RT adalah pengguna dan bukan bagian dari jaringan RL, sehingga hanya dilakukan rehabilitasi.
“Sedangkan RL adalah pemilik barang bukti ini,” sambung AKP Syamsuddin.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa RL merupakan residivis dalam kasus narkoba.
Ia kini disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup.
“Barang bukti sudah kami kirimkan ke labfor untuk diuji lebih lanjut,” tambah AKP Syamsuddin.
Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa sebagian dari sabu yang ditemukan telah terjual.
Tersangka RL mengaku telah menjual dua saset sabu kepada dua orang berinisial EG dan ABS.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.***
Komentar