RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Operasi Keselamatan Pallawa 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia termasuk di kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan Kamis 13 Februari 2025.
Operasi Keselamatan yang menyasar pelanggar lalu lintas di jalan salah satunya penggunaan knalpot racing terkesan diacukan pengendara khusunya sepeda motor.
Dari pantauan wartawan kamis sore 13 Februari 2025 mengatakan kalau pengendara sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot racing masih bebas lalu-lalang dalam kota Bulukumba.
Seperti di jalan sam Ratulangi kecamatan Ujung Bulu kota bulukumba humor setiap saat melintas kendaraan yang masi menggunakan knalpot racing.
Abdillah 45 salah seorang pengendara mengatakan kalau kendaraan yang menggunakan knalpot racing main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian.
” Sekarang pengendara yang tau dirinya menggunakan kendaraan melanggar tidak melalui titik yang dinilai sering dilalui polisi lalu lintas salah satunya depan stadion mini Bulukumba yang ada pos laulintas disana,” Kata Abdillah.
Menurutnya kendaraan yang menggunakan knalpot racing memilih mengelabui polisi dengan masuk di lorong-lorong kecil yang tidak dipantau petugas kepolisian.
” Sama kalau ada sweeping kalau ada warga berkendara merasa tidak lengkap atau melanggar mereka pasti cari jalan pintas agar terhindar dari razia polisi,’ ujar Abdillah.
Abdillah berharap agar kepolisian menindak tegas pelanggar lalu lintas terutama pengguna knalpot racing saat di jalan, karena suara knalpot racing sangat menganggu pengendara lain.
Kepolisian Resor Bukukumba, Sulawsi Selatan kembali menggelar operasi lalu lintas.
Kegiatan tersebut selama 14 hari kedepan.
Operasi ini mulai 10 Februari sampai dengan 23 Februari 2025 mendatang.
Enam sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi ini yakni.
Yakni kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan.
Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan atau Strobo bukan pada peruntukannya.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI.
Kendaraan bermotor pribadi plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (travel).
“Ada enam menjadi sasaran operasi Polres Bulukumba 14 hari kedepan,” kata Wakapolres Bulukumba, AKP Syafaruddin.
Sebagai persiapan, polisi mengawali dengan kegiatan apel di lapangan Upacara Polres Bulukumba pada Senin, 10 Februari 2025 pagi.
Kegiatan apel ini dipimpin oleh Waka Papolres Bulukumba Kompol Syafaruddin, mewakili Kapolres, dan komandan upacara, Ipda Muhammad Askar Amir, Kanit turjawali Satlantas Polres Bulukumba.***
Komentar