RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 wita.
Terduga pelaku yang diamankan seorang pria berinisial MA alias N (50), warga Jl.Abdul Aziz Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 saset plastik bening berisi sabu dengan jumlah berat bersih 0,3419 gram dan 5 saset plastik bening dengan berat bersih keseluruhan 0,1560 gram.
Selain itu juga diamankan 1 buah alat timbangan digital dan 1 unit handphone miliki terduga.
Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, S.E mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli seharga 6 ratus ribu rupiah melalui seseorang yang ia kenal lewat aplikasi whatshap.
“Terduga MA ini mengaku membeli Sabu tersebut dari seseorang via whatshap yang saat ini sedang kami lakukan pendalaman.” ungkap Kasat Senin (24/2).
“Terduga MA ini diamankan di Jl. DI Panjaitan Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba pada Sabtu malam (22/2) sekitar pukul 23.00 wita.” Tambahnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut, sementara Barang bukti sabu saat ini masih berada di Laboratorium forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian.
“Terduga pelaku MA alia N ini adalah Residivis yang sudah 3 kali terlibat dengan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika.” Ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsuddin.***
Komentar