Kasat Lantas Polres Bulukumba: Stop Balap Liar Sebelum Maut Menjemput 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba memastikan akan menindak tegas pelaku balap liar selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Idris mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan kekhususan ibadah puasa masyarakat.

Lebih lanjut Idris menjelaskan bahwa motor yang terjaring razia balap liar, baik pelaku maupun penonton, selama Ramadhan akan diamankan di Polres Bulukumba dan baru dilepaskan setelah Idul Fitri 1446 H.

“Pelaku balap liar melanggar Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,” ujarnya Rabu 5 Februari 2025.

Bukan hanya itu Idris mengatakan kalau polisi juga telah menebar himbauan di media sosial dengan bunyi # stop balap liar sebelum mau menjemput#.

Idris mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam balap liar dan selalu mematuhi rambu lalu lintas guna menghindari kecelakaan.

“Masyarakat yang mengetahui adanya aksi balap liar di wilayahnya, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib,” tandasnya.***

 

 

Komentar