Belum Setahun, Ratusan Juta Uang Milik Warga Bulukumba Raib, Jadi Korban Penipuan Online

Irwan Rubrik
Ketfo: Sejumlah pelaku korban penipuan online melapor ke polres Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Penipuan lewat media sosial (digital) mulai sasar warga Bulukumba.Belasan warga bahkan sudah jadi korban Pasobis.

Dari data yang dihimpun wartawan mengatakan kalau sejumlah warga kabupaten Bulukumba sudah menjadi korban penipuan lewat media online.

Motif pelaku menguras uang yang ada di dalam rekening korbanya melalui link yang dikirim ke nomor whatsapp para korban.

Lutfiana warga Jalan Abdul Azis, mengaku kehilangan uang sebesar Rp87,4 juta setelah tertipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai bank pada bulan Mei 2025 Lalu.

Tidak sampai disitu Rudi warga Desa Bontoyeleng, kecamatan Gantarang beberapa bulan lalu juga menjadi korban penipuan online uang puluhan juta juga hilang di rekening bank miliknya.

Tidak sampai disitu pelaku kembali menggasak salah seorang warga Rilau Ale, motifnya pembelian mobil seharga Rp135 juta, usai uang tersebut di transfer pemilik rekeningpun memblokir semua nomor kontak korbanya.

Kejadian serupa kembali menimpa NR (24) warga kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba menjadi korban kasus Sobis atau penipuan lewat media sosial jumat 13 Juni 2025 lalu.

Korban kehilangan uang Rp53 juta hilang seketika dalam rekeningnya usai dikirimkan link oleh pelaku ke nomor whatsapp korban. Setelah link tersebut diklik korban uang miliknya raib seketika.

Kepala desa Bontoyeleng, kecamatan Gantarang Andi Mauragawali mengaku sudah ada sekitar lima orang warganya yang menjadi korban penipuan onnlie.

” Kalau tidak salah sudah ada lima orang warga saya jadi korban ada yang melaporkan kepolisi ada juga tidak,” Ujar Opu sapaan akrab Kades Bontoyeleng Selasa 17 juni 2025.

Dari kejadian ini kerugian yang dialami warganya sudah berkisar sampai ratusan juta rupiah .

Kasat reskrim polres Bulukumba IPTU Muh Ali melalui kasi humas AKP H Marala mengajak semua warga untuk mengantisipasi penipuan secara online.

Penipuan online merupakan bentuk kejahatan di dunia digital yang bertujuan mengelabui korban untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan jual beli, hingga love scamming yang memanfaatkan hubungan emosional.

Menurut H Marala dampak dari penipuan online sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Banyak korban mengalami kerugian finansial besar, tekanan dari lingkungan sekitar, hingga stres berkepanjangan akibat kejadian yang mereka alami.

H Marala mengatakan salah satu kendala dalam penyelesaian kasus ini adalah sulitnya mendapatkan data transaksi perbankan karena pelaku dengan cepat memindahkan dana hasil kejahatan mereka.

Secara hukum, penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dihukum penjara hingga 4 tahun. Selain itu, penipuan online juga diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Untuk melindungi diri dari penipuan online polres Bulukumba mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi secara digital. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain adalah berbelanja hanya di platform terpercaya, tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar tanpa kejelasan, serta menghindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan. Jika sudah menjadi korban, segera matikan akses internet, ganti kata sandi akun, dan laporkan kejadian ke pihak berwenang.

Ada beberapa modus yang umum digunakan oleh pelaku, seperti phishing (mengelabui korban dengan situs palsu), money mule (menjadikan orang lain sebagai perantara transaksi ilegal), sniffing (mencuri data melalui jaringan), pharming (mengalihkan korban ke situs palsu), dan social engineering (memanipulasi korban untuk memberikan informasi pribadi). Selain itu, penipuan jual beli online, penipuan kerja freelance, serta penipuan berbasis tautan palsu juga sering terjadi.***