RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Saat ini kemajuan teknologi digital bukan hanya membawa dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal kemudahan komunikasi, akses informasi, serta inovasi dalam banyak sektor, namun akhir-akhir ini media sosial juga banyak digunakan para pelaku penjual barang haram narkoba.
Penjualan narkoba melalui media sosial juga sudah merambah masuk ke kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mulai tahun 2025.
Hal ini dibuktikan dengan sejumlah kasus narkoba yang diungkap pihak kepolisian Polres Bulukumba yang mendapati pelaku mendapatkan narkoba berbagai jenis dengan mudahnya dibeli dari media sosial seperti Instagram.
Kasus pengungkapan peredaran dan penggunaan narkoba baru-baru ini berhasil diungkap kepolisian di kabupaten Bulukumba dua oknum mahasiswa ditangkap usai membeli narkoba diduga sabu melalui media sosial Instagram.
Dua mahasiswa tersebut adalah HE (23) warga kecamatan Gantarang dan AA (21 ) warga kecamatan Ujung bulu berhasil ditangkap polisi karena menguasai narkoba jenis sabu.
Dihadapan polisi kedua terduga pelaku mengaku kalau mendapatkan narkoba diduga sabu melalui Instagram dengan harga Rp300 ribu rupiah.
Tahun lalu tepatnya April 2024 dua orang remaja warga Ujung Bulu yakni R (26) dan AP (25), Keduanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu ditangkap polis.
Pada penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 47,4455 gram dalam penguasaan kedua pelaku.
Dari banyaknya pengungkapan yang dilakukan polisi beberapa hari belakangan ini membuat sejumlah warga menyebut kabupaten berjuluk Bumi Panrita Lopi sebagai salah satu kabupaten di sulawesi selatan yang masuk zona merah peredaran narkoba.
“Darurat narkobami di Bulukumba bulan ini saja sudah berapa orang mi ditangkap polisi,” Kata Ferdi salah seorang aktivis di Bulukumba.
Ferdi mengaku untuk memerangi peredaran narkoba di Bulukumba bukan hanya tugas kepolisian semata, namun ini merupakan tugas semua pihak termasuk di lingkungan keluarga sendiri.
” Harus terus dilakukan sosialisasi bahaya narkoba mulai tingkat sekolah karena ada juga pelajar terlibat dalam penggunaan narkoba jenis tembakau gorila (Sinte) yang sangat mudah didapatkan di media sosial,”kata Ferdi.
Kasat narkoba polres Bulukumba AKP Akhmad Rizal mengajak semua pihak untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Berikan kami info setidaknya kita bisa menekan angka peredaran dan mnarkoba di kampun’ta, pasti kami tindak lanjuti,” Kata Akhmad Rizal.
Ditambahkan Akhmad Rizal mengenai kabupaten Bulukumba masuk zona merah nampaknya tidak berdasar.
” Yang banyak orang bilang masuk zona merah, tapi saya juga blok tau acuan zona merah ini dari mana,” Kata Akhmad Rizal. **






