Daerah  

Terlibat Judi Online dan Asusila Oknum Polisi ini Dipecat 

Irwan Rubrik
Bintara Polri
Ilustrasi anggota polisi (foto-int)

RUBRIK.co.id- Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi (Bripda) di Polda Jawa Tengah dipecat setelah terbukti terlibat judi online, asusila dan penipuan.

Oknum anggota polisi bernama Bagus Yoga Ardian terbukti bersalah dari hasil penyelidikan internal, Bripda Bagus Yoga terseret tiga kasus sekaligus, yaitu penipuan terhadap sejumlah perempuan, keterlibatan dalam praktik judi online, serta perilaku asusila.

Bahkan, dalam pengakuan korban, Bripda Agus Yoga diduga mempermainkan beberapa perempuan hanya demi menutupi utang dari pinjaman online (pinjol), termasuk ada istri orang yang turut menjadi korban.

Dari pelanggaran ini Bripda Agus Yoga kemudian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Jateng beberapa waktu lalu.

Namun keputusan pemecatan tersebut nampaknya tidak diterima oleh Bripda Agus Yoga dan melakukan perlawanan dengan melakukan banding atas putusan pemecatan secara tidak hormat terhadap dirinya.

“Yang bersangkutan banding. Pengajuan bandingnya sudah diterima,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto dikutip dari situs Viva.co.id, Minggu 26 Juli 2025.

Artanto menjelaskan bahwa yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding. Setelah dokumen tersebut diserahkan, akan dilakukan pengkajian oleh Propam Polda Jateng sebelum diputuskan kembali.

“Tunggu memori bandingnya diserahkan ke Propam Polda Jateng. Penyerahan diberi waktu 21 hari,” jelasnya.***