Rubrik.co.id — Tim Resmob Polres Bulukumba kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Pelaku berinisial DTN alias D (22), warga Jalan S. Parman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, ditangkap pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah indekos di Jalan Bakti Adiguna, Kelurahan Caile.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman, setelah petugas menerima laporan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kompleks BTN Tiara, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Jumat (24/10/2025) dini hari.
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial AN (41), warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku Pecahkan Jendela
Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca jendela depan rumah menggunakan batu untuk memastikan kondisi rumah kosong. Setelah itu, pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang berharga berupa tiga cincin emas, satu gelang emas seberat total 16 gram, satu mesin pompa air, dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, DTN mengakui perbuatannya serta menjual sebagian barang hasil curian untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku memecahkan kaca jendela dengan batu, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga. Sebagian hasil curian sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk judi online,” ungkap Iptu Muhammad Ali, Sabtu (1/11/2025).
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain satu mesin pompa air, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu cincin emas, dan satu gelang emas. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa DTN merupakan residivis spesialis rumah kosong yang sudah tiga kali terjerat kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman dua tahun di Lapas Bulukumba.
“Pelaku ini memang spesialis rumah kosong. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan pelaku,” tegas Kasat Reskrim. ***






