Rubrik.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap dua pria asal Kecamatan Kajang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku, RA (25) dan UM (35), merupakan warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang.
Petugas menangkap RA terlebih dahulu saat ia melakukan transaksi sabu di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa, pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita.
Tim II Opsnal Sat Narkoba langsung menyergap RA saat transaksi berlangsung dan mengamankan satu sachet sabu dari tangannya.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat transaksi jual beli sabu terjadi di TKP, anggota langsung melakukan penyergapan, penangkapan, dan penggeledahan. Kami menemukan satu sachet sabu sebagai barang bukti,” jelasnya, Rabu (26/11).
Dalam interogasi awal, RA mengaku memperoleh sabu dari UM. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal bergerak cepat dan menangkap UM di lokasi berbeda tak jauh dari tempat penangkapan pertama.
Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut ke Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain satu sachet sabu, petugas juga mengamankan tiga unit handphone milik keduanya.
Barang bukti sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
Sabu Mengandung Metamfetamin
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu tersebut positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.
Penyidik menjerat RA dan UM dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Akhmad Risal menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya. ***






