Pembongkaran Rumah Adat Toraja Disesalkan Menteri Kebudayaan

Azka Fachri
ilustrasi pembongkaran rumah adat Toraja. Foto AI
ilustrasi pembongkaran rumah adat Toraja. Foto AI

Rubrik.co.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan keprihatinan atas pembongkaran tiga rumah adat Toraja di Sulawesi Selatan.

Ia menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan penting bagi upaya pelindungan warisan budaya di daerah.

Fadli Zon meminta Balai Pelestarian Kebudayaan melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah adat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Langkah pendataan dinilai penting untuk mengetahui status kepemilikan dan kondisi bangunan adat di berbagai wilayah.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pengambilalihan rumah adat melalui mekanisme pembelian apabila memungkinkan.

Fadli Zon mengakui pemerintah berada dalam posisi terbatas karena rumah adat yang dibongkar masih berstatus milik pribadi.

Bangunan tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya dan tidak lagi difungsikan dalam aktivitas adat.

Kondisi tersebut membuat Kementerian Kebudayaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi langsung.

Situasi semakin kompleks karena terdapat putusan pengadilan terkait sengketa lahan di wilayah Tana Toraja.

Putusan hukum yang sah menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.

“Tapi ke depannya ini enggak boleh terjadi lagi, jadi kalau ada rumah-rumah adat, kita justru revitalisasi dan kita bantu perbaiki,” ujar Fadli Zon.

Hormati Proses Hukum

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia memandang peristiwa tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan warisan budaya Toraja.

Dampak pembongkaran dinilai tidak hanya menyentuh bangunan fisik, tetapi juga nilai tradisi yang hidup dalam masyarakat adat.

Pemerintah dinilai perlu hadir untuk memastikan pelaksanaan hukum tidak menggerus nilai sejarah dan budaya.

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 1986.

Sengketa lahan melibatkan keluarga Sarra dan keluarga Roreng di Tana Toraja.

Objek sengketa mencakup satu tongkonan berusia ratusan tahun dan dua tongkonan baru.

Selain itu, enam bangunan lumbung padi serta dua rumah semi permanen turut terdampak eksekusi. ***