Rubrik.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga menjadi pelaku utama.
Pelaku ditangkap saat menjaga sebuah toko yang dikamuflase seolah-olah menjual plastik.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengatakan polisi menyita 4.395 butir psikotropika berbagai jenis, terdiri dari 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, dan 1.694 butir trihex.
Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp11 juta yang diduga hasil penjualan.
“Petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial J beserta ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar di wilayah Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).
Aktivitas Mencurigakan
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya. ***






