Daerah  

Pemda Sultra Pastikan TKW Konawe yang Dianiaya di Oman Kondisi Aman

Azka Fachri
Eka Arwati, Pekerja Migran atau TKW yang doduga disikasi majikan di Oman. Ist
Eka Arwati, Pekerja Migran atau TKW yang doduga disikasi majikan di Oman. Ist

Rubrik.co.id – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa pekerja migran perempuan asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bernama Eka Arwati, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Oman, saat ini telah berada dalam kondisi aman.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mengatakan korban sudah berhasil keluar dari rumah majikannya dan kini berada di tempat perlindungan sementara.

“Informasi terbaru yang kami terima, PMI atas nama Eka Arwati saat ini sudah berada di rumah salah satu PMI di Oman,” ujar La Ode Askar, dikutip dari Antaranews, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, langkah lanjutan yang sedang diupayakan BP3MI Sultra adalah membawa korban ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

“Hari ini akan diantar ke KJRI untuk proses tindak lanjut,” jelasnya.

Eka Arwati Diduga Korban TPPO

Lebih lanjut, BP3MI Sultra juga mengungkapkan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus keberangkatan Eka Arwati ke Oman.

Dugaan tersebut menguat karena Indonesia telah memberlakukan moratorium penempatan pekerja rumah tangga ke kawasan Timur Tengah sejak akhir 2015.

“Jika yang bersangkutan bekerja di sektor rumah tangga, maka dapat dipastikan visanya bukan visa kerja resmi. Sejak akhir 2015, negara melarang penempatan PMI sektor informal ke Timur Tengah. Dari situ, dugaan kuat adanya unsur TPPO,” tegas La Ode Askar.

Ia menambahkan, korban diduga diberangkatkan menggunakan visa ziarah atau visa kunjungan, bukan visa kerja resmi yang terdaftar dalam sistem Sisko P2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

“Saat ini kami sedang melakukan pengecekan melalui sistem aplikasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan apakah yang bersangkutan terdaftar atau tidak. Jika tidak terdata, maka dipastikan menggunakan visa non-kerja,” ujarnya.

BP3MI Sultra juga menyatakan akan memberikan pendampingan dan edukasi kepada pihak keluarga korban.

Setelah seluruh dokumen pendukung lengkap, keluarga akan diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja migran asal Konawe ini mencuat setelah video pengakuan korban viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Eka Arwati mengaku dipaksa bekerja meskipun dalam kondisi sakit, bahkan mengalami kekerasan fisik dan dugaan pelecehan dari majikannya.

“Saya bekerja sudah tiga bulan, dan saya sakit sudah dua bulan. Saya tetap dipaksa bekerja, saya dipukuli dalam keadaan sakit, bahkan dilecehkan. Saya diancam jika berbicara akan dihukum. Saya hanya berharap bisa pulang dengan selamat,” ucap korban dalam video yang beredar luas.

BP3MI Sultra menegaskan akan terus mengawal proses pemulangan dan perlindungan terhadap korban hingga seluruh hak-haknya sebagai pekerja migran terpenuhi. ***