Rubrik.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran ekstasi di Jakarta Barat. Dua pria ditangkap di apartemen, polisi menyita 500 butir ekstasi dan satu ponsel.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, menyampaikan bahwa petugas langsung melakukan tindakan setelah memastikan kebenaran informasi awal.
Dua Tersangka Ditangkap di Apartemen Mediterania
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A (35) dan F (25).
Keduanya ditangkap di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Petugas mengamankan dua orang laki-laki dan langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Joko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. ***






