Rubrik.co.id – Kepolisian berhasil membongkar jaringan perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat.
Senjata hasil rakitan tersebut diketahui dipasarkan secara ilegal melalui media sosial dan platform e-commerce, dengan sasaran pembeli dari berbagai daerah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa para pelaku menjual senjata api rakitan dengan harga mencapai jutaan rupiah per pucuk.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka cukup sistematis. Mereka memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjangkau calon pembeli secara luas.
Modus Penjualan Lewat E-Commerce dan Media Sosial
Kombes Pol Iman menjelaskan, awalnya para pelaku hanya menawarkan aksesoris atau bagian luar senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce.
Namun, komunikasi kemudian dilanjutkan secara pribadi ketika calon pembeli menunjukkan ketertarikan untuk membeli senjata api utuh.
“Setelah ada komunikasi lanjutan, transaksi tidak lagi dilakukan melalui platform tersebut. Mereka berkomunikasi secara langsung untuk pemesanan senjata api rakitan,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka telah mempelajari teknik perakitan senjata sejak 2018, namun baru aktif menjual senjata api pada 2024.
Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya 50 pucuk senjata api rakitan telah terjual, bahkan sebagian dikirim ke luar Pulau Jawa.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku bervariasi, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk senjata, tergantung jenis dan spesifikasinya.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini membuka layanan pre-order (PO), selain menjual senjata yang sudah siap pakai.
Sejumlah tersangka berinisial RR, IMR, RAR, JS, dan SAA diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan tertentu dalam distribusi senjata ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***






