Rubrik.co.id – Mahkamah Konstitusi dinilai telah menyusun pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan menyeluruh dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 atau Putusan MK 223.
Penilaian tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof Dr Juanda, saat memulai analisis hukumnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Prof Juanda, Mahkamah menguraikan fakta dan argumentasi hukum secara rasional dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, serta sistemik.
Ia menegaskan bahwa secara substansi, putusan tersebut tidak melakukan perubahan terhadap norma dalam pasal-pasal undang-undang yang diuji.
“Putusan MK Nomor 223 sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 114,” ujar Prof Juanda.
Ia menjelaskan bahwa Putusan MK 223 tidak menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status maupun hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat.
Ketentuan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MK Tegaskan Hubungan UU ASN dan UU Kepolisian
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai pengujian norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara terpisah dan parsial.
Mahkamah menekankan pentingnya keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian dalam membaca norma secara utuh.
Dalam konteks tersebut, MK memandang Undang-Undang ASN sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Berdasarkan konstruksi hukum itu, Mahkamah menyatakan anggota Polri aktif tidak dilarang mengisi jabatan ASN tertentu selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Persyaratan tersebut meliputi keterkaitan jabatan dengan fungsi kepolisian, kecukupan jenjang kepangkatan, adanya permintaan dari instansi pusat, serta kepatuhan pada prosedur perundang-undangan.
Prof Juanda yang juga Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengaku sejak awal telah memperkirakan permohonan perkara ini tidak akan dikabulkan.
Ia menilai Mahkamah tidak mungkin mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya yang memiliki ruh hukum serupa.
Menurutnya, konsistensi Mahkamah dalam Putusan MK 223 patut diapresiasi sebagai bentuk kepastian hukum.
Ia juga menilai ke depan diperlukan pengaturan lebih rinci dalam Undang-Undang Kepolisian terkait jenis jabatan dan lembaga yang relevan dengan tugas Polri.
Selain itu, ia mendorong penyusunan Peraturan Pemerintah untuk mengatur mekanisme penempatan Polri aktif pada jabatan ASN di instansi pusat. ***






