Rubrik.co.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor Pusat Dana Syariah Indonesia terkait dugaan penggelapan dana nasabah.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 16 jam untuk menelusuri jejak pengelolaan dana yang diduga bermasalah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan dari lokasi.
Penyidik menyita dokumen keuangan dan pembukuan perusahaan.
Dokumen kerja sama, perjanjian pembiayaan, serta berkas jaminan juga turut diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Selain itu, dokumen kebijakan internal, tata kelola perusahaan, serta profil dan aktivitas usaha ikut disita.
Penyidik turut mengamankan beberapa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diduga menjadi agunan borrower bermasalah.
Sarana pendukung operasional perusahaan juga masuk dalam daftar barang bukti yang disita.
“Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ungkapnya, Sabtu (24/1/26).
Lokasi dan Proses Penggeledahan
Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia diketahui berada di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dimulai pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Proses tersebut baru berakhir pada Sabtu pagi, 24 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Ade Safri menegaskan, penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
“Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelasnya. ***






