Kapolri Ungkap Kasus SMS Blast Phising E-Tilang, Tiga Tersangka Diamankan

Azka Fachri
SMS Blast ilustrasi
SMS Blast ilustrasi

Rubrik.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pengungkapan kasus kejahatan siber berupa SMS blast phising yang mengatasnamakan layanan e-tilang Kejaksaan RI.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Kasus ini menjadi salah satu penanganan tindak pidana siber yang menonjol sepanjang awal 2026.

Kapolri menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat dan pengaduan resmi Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri.

Dari laporan awal tersebut, penyidik menemukan sejumlah tautan phising yang disebarkan secara masif melalui pesan singkat.

SMS tersebut berisi tautan yang mengarahkan penerima ke situs e-tilang palsu yang menyerupai laman resmi instansi negara.

Korban yang mengakses laman tersebut kemudian terjebak dalam skema penipuan siber.

Pengungkapan Jaringan Phising E-Tilang

Kapolri menyebutkan, pada tahap awal penyelidikan ditemukan 11 tautan phising dan lima nomor telepon berformat internasional yang digunakan pelaku.

Perkembangan penyelidikan selanjutnya menemukan pola kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Hasil pendalaman mengungkap total 135 link phising yang telah disebarkan oleh para pelaku.

Selain itu, terdapat 11 nomor MSISDN yang digunakan untuk menjangkau korban di berbagai daerah.

Kapolri menegaskan potensi jumlah korban cukup besar karena penyebaran SMS dilakukan secara luas dan acak.

“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” ujar Kapolri.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bareskrim Polri masih melanjutkan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat berisi tautan yang mengatasnamakan layanan resmi pemerintah. ***