Polres Kampar Gagalkan Penjualan Owa Ungko Seharga Rp8 Juta

Azka Fachri
Polisi gagalkan penjualan Owa Ungko
Polisi gagalkan penjualan Owa Ungko

Rubrik.co.id – Kepolisian Resor Kampar, Riau, berhasil menggagalkan upaya jual beli satwa liar dilindungi berupa seekor Owa Ungko yang hendak dipasarkan dengan nilai transaksi Rp8 juta.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan aparat kepolisian di wilayah Bangkinang Kota pada Senin, 26 Januari 2026.

Pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, diamankan saat berusaha menyerahkan primata langka itu kepada calon pembeli.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menyebut penindakan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai perdagangan satwa terancam punah.

Penyelundupan Satwa Dilindungi

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan kondisi yang memprihatinkan terhadap satwa tersebut.

Seekor Owa Ungko diketahui disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus bekas rokok.

Pelaku tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi terkait kepemilikan maupun izin peredaran satwa dilindungi.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan pelaku sepenuhnya bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah,” ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Selasa, 27 Januari 2026.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa tersangka telah menerima uang muka dari calon pembeli.

Uang senilai Rp500 ribu tersebut dikirim melalui transfer bank sebelum transaksi dilakukan.

Identitas calon pembeli saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

“Pelaku DE dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 5 Tahun 1990,” kata AKP Gian.

Ancaman pidana dalam perkara ini mencakup hukuman penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati.

Penanganan Owa Ungko

Untuk menjamin keselamatan satwa, kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Owa Ungko tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan medis, serta proses rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat yang sesuai.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian satwa dilindungi.

AKP Gian menegaskan pentingnya pelaporan dini apabila menemukan indikasi perdagangan ilegal fauna.