Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bontobaji Kajang Ditangkap Polisi

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Usai menangkap AH (36) bendahara Desa Bontobaji yang masih aktif giliran Mantan Kades Bontobaji, Kecamatan Kajang berinisial AA (45) ditangkap Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Bulukumba di kabupaten Sidrap Kamis 22 Oktober 2020 lalu.

Informasi yang di himpun wartawan mengatakan kalau polisi awalnya menangkap bendahara Desa Bontobaji AH saat dipanggil dalam pemeriksaan sebagai tersangka , sementara mantan kades tidak hadir karena diduga melarikan diri.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali membenarkan penangkapan bendahara Desa Bontobaji berinisial AH.

“Benar kami telah menangkap bendahara Desa dan mantan kades Bontobaji, saat ini telah kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Ipda Muhammad Ali Jumat 23 Oktober 2020

Menurut Ali sapaan akrab Muhammad Ali mengatakan perkara korupsi dana Desa Bontobaji berdasarkan hasil Gelar perkara di Dirkrimsus Polda sulsel telah di tetapkan dua org tersangka AH.

Setelah di lakukan pemanggilan AH bersama mantan kades Bontobaji berinisial AA (46) keduanya hadiri panggilan untuk di periksa selaku tersangka namun hanya bendahara AH Sementara mantan Kades AA tidak hadir dan malah berangkat kesidrap.

Setelah mengetahui tersangka berada di Sidrap penyidik berangkat ke Sidarap untuk melakukan penangkapan terhadap mantan Kades.

Setelah ditangkap di Sidrap oleh penyidik Tipikor polres Bulukumba tersangka kemudian dibawah ke Bulukumba, serelah sampai di kantor polres Bulukumba pada hari kamis22 oktober 2020 langsung di lakukan pemeriksaan selaku tersangka dan ditahan di sel tahanan polres.

” Ada dua tersangka yakni Bendahara Aktif dan mantan kades , namun saat pemanggilan selaku tersangka AA mantan kades tidak hadir,” ujarnya.

Ditambahkan Ali kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Bontobaji kasusnya mulai ditangani tahun 2019, hanya saja auditnya baru selesai September 2020 lalu.

Dalam hasil audit tersebut penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.387.000.000 juta sehingga atas dasar tersebut keduanya ditangkap.

“Tersangka di duga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU no 31 THN 1999 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Ali. (**)

Komentar