Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Dinsos Bulukumba Batal Naik Sidik

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kasus bantuan click covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba akan berakhir tanpa adanya tersangka, karena kasusnya tidak bisa ditingkatkan keproses penyidikan.

Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Muhammad Ali membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Selasa malam 27 Oktober 2020.

“Kalau pidananya sudah tidak bisa di naikkan ke proses sidik,” ujarnya.

Ali mengatakan tidak ditingkatkannya proses pidana kasus bantuan covid-19 dikarenakan dinas sosial (Dinsos) Bulukumba telah mengembalikan kerugian negara di tahap penyidikan .

” Kalau berdasar pada aturan pidanya sudah tidak bisa dilanjutkan, karena dinas terkait sudah melakukan pengembalian,” kata Ali sapaan akrab Ipda Muhammad Ali.

Namun menurut penyidik Tipikor Polres Bulukumba ini, kendati proses pidananya sudah tidak bisa dinaikkan, namun sanksi administrasi berat akan menungggu.

Sebelumnya Jumat 14 Agustus 2020 lalu Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengembalikan anggaran bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 344 juta ke Polres Bulukumba.

Pengembalian dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil audit inspektorat, dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pengembalian.

Sekesar diketahui kasus ini muncul setelah Legislator Gerindra kabupaten Bulukumba Muhammad Bakti mempertanyakan pembagian bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Bulukumba belum merata. Hingga kini, masih ada tiga kecamatan yang belum tersentuh basos tersebut, yakni Bulukumpa, Rilau Ale dan Ujung Loe.

Tidak meratanya pembagian bansos tersebut sempat diungkap Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Muhammad Bakti. Ia menyampaikan temuannya itu dalam sidang paripurna pengesahan pansus anggaran COVID-19 beberapa waktu yang lalu.(**)

Komentar