RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Dugaan kasus Korupsi yang melibatkan AH (36) Bendahara Aktif dan Mantan Kades Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba terancam 4 tahun penjara.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Muhammad Ali yang dikonfirmasi Senin 2 November 2020 membenarkan hal tersebut .
Menurut Ipda Muhammad Ali berkas kasus dugaan korupsi mantan kades dan Bendahara sudah diimpkan kekejaksaan negeri Bulukumba Senin tadi.
” Ini berkas tahap pertama telah kita serahkan kepihak kejaksaan negeri Bulukumba tadi,” kata Ali sapaan akrab Muhammad Ali.
Menurut penyidik senior Tipikor ini polres Bulukumba ini mengatakan kalau tersangka terancam pasal 2 dan atau pasal 3 undang2 nomor 31 tahun 1999 Jo undang2 no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
” Ini berkas tahap pertama kita serahkan semoga tidak ada kekurangan sehingga jaksa tidak mengembalikan,” kata Ali.
Sebelumnya Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba menetapkan tersangka Bendara Desa Bontobaji AH (36) dan Mantan Kades Bontobaji AA (45). Kedua ditetapkan tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa dengan kerugian negara Rp. 387 juta dari hasil audit. (**)
Komentar