RUBRIK.co.id, BULUKUMBA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bulukumba, menghentikan penyelidikan atas kasus video bagi-bagi amplop yang viral di media Sosial, Jumat, 20 November 2020.
Gakumdu yang yang didalamnya terdapat unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba mengalami kendala dalam mendapatkan informasi.
Hal itu diungkapkan oleh Penyidik Gakkumdu, Ipda Muhammad Dasri, saat menggelar konfrensi pers didampingi koordinator Gakumdu Kejari Bulukumba Raka Apriski Surosu, dan tiga Komisioner Bawaslu Bulukumba.
“Pada pembahasan kedua, sebagaimana dari Pihak Bawaslu telah melakukan klarifikasi dengan baik, hanya saja kami dapati kekurangan disini bahwa kita belum melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan itu sebenarnya sudah upaya maksimal dari Bawaslu untuk mengundang,” kata Ipda Dasri.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba itu, menambahkan, Bawaslu sudah melakukan langkah-langkah untuk mendatangkan terlapor, sepert dengan mendatangi rumah terlapor dan mencari informasi.
Namun, karena tak didapati, sehingga ini menjadi salah satu halangan untuk melanjutkan kasus ini.
Kedua, pihaknya juga melakukan pengecekan kembali mengenai keberadaan terlapor dan sampai saat ini tidak diketahui.
Ketiga, lanjut dia, karena tidak adanya terlapor, tentunya dalam aturan pilkada tidak diatur mengenai pemeriksaan bisa dilanjutkan tanpa dihadiri terlapor.
Sehingga apabila dinaikkan ke penyidikan, Gakkumdu akan terlambat dalam penyerahan ke tahap duanya nanti.
“Dimana tersangka atau terlapor tidak ada, sehingga kami sepakati untuk tidak menaikkan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar mengaku telah melakukan rapat pembahasan kedua terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang yang diduga relawan paslon Nomor Urut 4 dan disimpulkan tidak dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Bulukumba, Kamis (19/11/2020), kata dia, berlansung alot, yang dimulai jam 21.00 hingga 23.35 malam.
Bawaslu dan Penyidik Kepolisian serta Kejaksaan berbeda pandangan terkait pasal 187 A Undang – Undang 10 Tahun 2016 berkaitan dengan politik uang.
Pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan punya pandangan yang berbeda, yakni menyimpulkan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan, dengan alasan terlapor tidak memenuhi klarifikasi dan tidak diketahui keberadaannya.
“Terkait dengan dugaan politik uang dalam Pilkada tahun 2020 termasuk tindak pidana pemilihan sehingga pintu masuknya wajib melalui Sentra Gakkumdu,” jelas Bakri.
Penegakan politik uang bukan kewenangan tunggal Bawaslu, lanjut Bakri, akan tetapi juga ada peran kepolisian dan kejaksaan, sehingga kasus dugaan poltik uang tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. (**)
Komentar