RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Oknum anggota polsek di Kabupaten Bulukumba berinisial Aipda TR dilaporkan ke Propam Kamis 22 Januari 2021 karena diduga meminta sejumlah uang untuk meringankan hukuman terhadap Ogge (35) warga Balo-Balo Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Haruddin (35) ipar Ogge tersangka narkoba mengatakan kalau oknum anggota polisi berinisial TR awalnya meminta kepada Ika istri tersangka sebesar Rp 35 juta untuk meringankan pasal yang dikenakan ketersangka nantinya .
” Istri tersangka dulu dia telpon minta Rp 35 juta tapi tidak memiliki uang sebesar itu, jadi dia telpon lagi saya,” kata Haruddin.
Haruddin menambahkan usai menelpon istri tersangka tidak lama kemudian menelpon dirinya untuk meminta uang sebesar Rp. 10 juta .
Kesesokan harinya dirinya bersama dengan Ika (istri tersangka) Asdar dan Pagga kemudian mengatarkan uang Rp.10 juta tersebut ke rumah oknum anggota polisi disalah satu kompleks BTN di kecamatan Ujung Bulu.
” Saya bersama istri tersangka dan dua keluarga lainya mengantarkan uang tunai langsung kerumah TR dan menyerahkan langsung ke yang bersangkutan,” kata Haruddin.
Menurut Haeruddin kalau TR menjanjikan akan meringankan pasal yang kenakan terhadap tersangka dari pasal pengedar menjadi pasal pengguna.
” Itu uang untuk meringankan hukuman terhadap ipar saya yang ditangkap narkoba,” kata Haruddin .
Masalah ini telah dilaporkan ke propam Polres Bulukumba dan meminta agar kasus ini segera di tindak lanjuti .
Sementara itu kasat narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau oknum anggota berinisial TR tersebut bukan anggota narkoba.
” TR bukan anggota narkoba jadi silahkan keluarga tersangka laporkan oknum tersebut ke propam,” ujar Hambali.
Sementara itu kasi propam polres Bulukumba Ipda Andi Umar Nur yang dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut .
” Benar ada oknum anggota polisi berinisial TR yang dilaporkan ke propam terkait permintaan uang Rp.10 juta kekeluarga tersangka narkoba,” kata Andi Umar Nur
Lanjut Andi Umar Nur kalau kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. (**)






