RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Masih maraknya pengguna kendaraan roda empat dan dua yang menggunakan knalpot racing sehingga membuat ketidaknyaman masyarakat bahkan menyebabkan kebisingan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba menghimbau dengan tegas larangan penggunaan knalpot Brong/Racing yang suaranya bising yang melewati ambang kebisingan dan tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan bermotor khususnya roda dua.
Hal ini sesuai denga peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas kebisingan kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.
Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Andhika mengatakan selain itu himbauan tersebut dalam rangka edukasi, bahwa sesuai dengan pasal 285 ayat(1) UULAJ yo Pasal 106 tentang kendaraan / sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana maximal 1 bulan dan /atau denda Rp. 250.000,-.
“Jadi pihaknya berharap, masyarakat Bulukumba bisa mengganti knalpot racing dengan knalpot standar. Sebab, penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalulintas dapat dikenakan sangsi Tilang,” katanya Senin 8 Februari 2021.
Ia menjelaskan dalam waktu dekat, Satlantas akan melakulan tindakan tegas kepada para pengguna knalpot racing . Namun belum pada tahap penindakan seperti penilangan, masih dalam tahap himbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot racing khususnya pada kendaraan roda dua.
Namun, jika himbauan tindak diindahkan oleh pengguna kendaraan roda dua yang masih menggunakan kenlpot racing, dengan tegas pihaknya akan melakukan tindak penilangan dan penyitaan knalpot racing.”tegasnya.
Lanjut Kasat Lantas, pihaknya memfokuskan sosialisasi kepada pengguna kendaraan untuk tetap menjalankan prokes kesehatan covid-19.
“Ini sejalan dengan peraturan daerah dimana masyarakat harus menjalakan prokest kesehatan yaitu 3M mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, agar wabah covid-19 dapat dicegah, khususnya di Kota Pagaralam,” Pungkasnya. (**)
Komentar