RUBRIK.co.id, Bulukumba – Motor bodong atau motor yang tak dilengkapi surat-surat yang sah semakin kentara peredarannya seiring populernya media sosial dan situs jual beli online. Jual beli motor bodong jelas melanggar aturan. Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih ada.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau “ST”.
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan melalui kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra akan memantau penjualan kendaraan yang tidak lengkap di lapak -lapak jual beli di media sosial.
“Saya ingin menghimbau kepada masyarakat khususnya di Bulukumba , agar tidak sembarang membeli kendaraan yang surat suratnya tidak lengkap” ujarnya kepada RUBRIK.co.id Rabu 18 Desember 2019
Menurut mantan kasat Narkoba Polres Pinrang ini ,ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor.
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar,” tutupnya. (Dir)
Komentar