RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pengguna knalpot racing (bogar/bising) pada sepeda motor atau mobil dihimbau untuk segera mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar. Sebab, jika kedapatan, anda akan ditilang dan diproses hukum.
“Tidak ada toleransi untuk knalpot bising, Setiap motor atau mobil yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Iptu andika Trisna Wijaya Rabu malam 10 Februari 2021.
Andika menegaskan dirinya tidak akan berikan toleransi apapun terhadap penggunaan knalpot bising (racing).
“Knalpot bising itu meresahkan masyarakat. Suara dari knalpot bising itu sangat menganggu ketentraman masyarakat. Maka untuk menjawab keresahan masyarakat ini, saya akan menindak tegas motor-motor yang knalpotnya mengeluarkan suara bising,” tandasnya lebih lanjut.
Perlu diketahui, penggunaan knalpot bising/bogar/racing melanggar pasal 285 ayat 1, UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menindaklanjuti perintah pimpinan ini, jajaran Satuan Lalu Linta Polres Bulukumba mulai melakukan operasi terhadap knalpot racing. Hasil mulai terlihat dalam sepekan terakhir. Sudah beberapa knalpot racing yang disita aparat untuk selanjutnya akan dihancurkan.
” Kita akan tindak, namun untuk pertama kita dapatkan dilapangan, motornya kita bawah kekantor dan meminta pemilik motor untuk menukar dengan knalpot aslinya,” ujarnya.
Ditambahkan Andika menindak lanjuti arahan pimpinan dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap perilaku perilaku penggunaan knalpot bising, pihaknya telah membagi 3 tim bertugas melakukan kegiatan kepolisian antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot bising.
“ Anggota yang patroli dilapangan kalau menemukan ada kendaraan gunakan knalpot racing dijalan sudah saya instruksikan tindak dan bawah kekantor motornya,” tegas Kasat Lantas.
Andika berharap kepada masyarakat khusunya penggunaan knalpot racing baik motor maupun mobil untuk tidak lagi menggunakan dan mengganti dengan knalpot bawaah (asli) karena kalau nantinya ditemukan dijalan maka akan dilakukan tindakan,” tutup kasat .(**)
Komentar