RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan kendaraan yang ada di sejumlah titik, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bulukumba Selasa 23 Februari 2021 . Mereka ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan pantauan, petugas Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan dari mulai Sultan Dg Raja hingga sejumlah jalan di kota Bulukumba.Bahkan bukan hanya PKL satpol PP juga menertibkan sejumlah reklame yang dinilai sudah kadaluarsa dan ditempatkan bukan pada tempatnya.
Petugas mendapati PKL yang menjajakan dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan dengan kendaraan .Petugas kemudian mendatanya,kemudian memberikan peringatan untuk tidak lagi menjual dibahu jalan.
“Para PKL ini berjualan di trotoar, yang harusnya diperuntukan bagi pejalan kaki. Tadi kurang lebih beberapa PKL yang melanggar dan kami berikan peringatan untuk tidak berjualan lagi dibahu jalan” ungkap Munir Kepala seksi pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
Aktivitas berjualan yang mereka lakukan dianggap melanggar Perda no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perda no 2 tahun 2012 ttng pajak reklame.
“Mereka kan jualannya itu di bahu jalan, trotoar juga dipakai. Itu ‘kan melanggar, tidak diperbolehkan,” tegas Munir.
Untuk menertibkan para pedagang tersebut, tegas Munir , pihaknya semakin rutin melaksanakan patroli. Petugas Satpol PP mendata pedagang tersebut, kemudian diberikan pembinaan, agar tidak berjualan di tempat yang memang tidak diperbolehkan.
Saat pendataan, ungkap Munir , ada berbagai argumen yang disampaikan para pedagang. Seperti ban kendaraannya kempes, sehingga tidak bisa dipindahkan. Namun, kata dia, aturan tetap harus ditegakan.
Sementara itu untuk penertiban reklame dilakukan disejumlah jalan dalam kota, reklame yang dipasang dinilai sudah tidak layak dan bahkan dipasang bukan pada tempat yang telah ditentukan.
” Kami berharap setiap pemasangan baliho, spanduk serta reklame agar tdk memasan di sembarang tempat tanpa memperhatikan K3, keindahan, kebersihan dan ketertiban, termasuk para pedangan buah ,” tutup Munir .(**)
Komentar