RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Riswan Marsal, tersangka korupsi ditangkap Kejari Bulukumba setelah buron bertahun-tahun. Mungkinkah kasus ini menyeret tersangka baru?
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kejari) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni menerangkan, saat ini pihaknya sementara mempelajari seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang pernah diperiksa. Ia mengatakan, jika masih ada yang dianggap kurang, pihaknya kembali bakal melakukan pemanggilan ulang.
“Saat ini penyidik mempelajari seluruh BAP saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa waktu itu. Jika ada keterangan yang perlu ditambahkan, kami akan panggil kembali untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” jelas Andi Thirta, Sabtu 24 April 2020.
Ditanya soal kemungkinan bakal bertambahnya tersangka lagi, Thirta enggan berspekluasi. Ia juga masih belum ingin berkomentar banyak.
“Setelah rampung pemeriksaan baru kita bisa simpulkan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Riswan Marsal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan mahasiswa kurang mampu, sekira tahun 2007 – 2009 silam. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp331 juta, dari total anggaran sebesar Rp1,1 miliar.
Riswan Marsal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2009 silam. Sejak itu pula, ia menghilang dari Bumi Panrita Lopi Bulukumba.
Namun, Senin 19 April 2021 lalu, Riswan Marsal berhasil ditangkap. Ia dijemput di Kejati Sulsel dan dibawa ke Bulukumba, pada Selasa 20 April 2021.
Ia dibuat tak berkutik, setelah dijemput paksa di Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 6, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Penangkapan Riswan Marsal oleh Kejari Palopo dilaksanakan setelah dilakukan pemantauan sejak Jumat 16 April lalu.(**)
Komentar